BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin kembali mengingatkan, seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar segera mempersiapkan dokumen tender pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2019.
Batasan waktu penyampaian dokumen tender tersebut, imbuh Bupati Amril, harus disampaikan ke Bagian PBJ Sekretariat Daerah Bengkalis paling lambat minggu keempat atau akhir Juni 2019.
"""Batasan waktu dikecualikan untuk dokumen yang membutuhkan data spesifik (khusus) atau memerlukan waktu tertentu," imbuhnya.
Hal itu disampaikan Bupati Amril melalui Surat Nomor 027/PBJ/2019/92.
Surat tertanggal 28 Februari 2019 itu ditembuskan ke Ketua DPRD dan Inspektur Kabupaten Bengkalis.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri, membenarkannya adanya surat tersebut.
‘Memang. Memang ada surat dari Bupati Bengkalis tentang hal itu. Diskominfotik juga menerimanya," jelas Johan, Selasa sore, 12 Maret 2019, di ruang kerjanya.
Menindaklanjuti surat tersebut, kata Johan, dia sudah menginstruksikan Sekretaris Diskominfotik Adisutrisno untuk mengkoordinirnya.
"""Melalui Sekretaris, kami sudah instruksikan setiap Unit Kerja yang memiliki kegiatan PBJ yang harus dilakukan melalui tender, untuk segera mempersiapkan dan menyerahkannya dokumen tender ke Bagian PBJ dalam kesempatan pertama. Pokok secepatnya," tutup Johan. #DISKOMINFOTIK